Jumat, 15 Maret 2013
Pertolongan
Pertama
Tujuan
Pertolongan Pertama
- Menyelamatkan jiwa penderita
- Mencegah cacat
- Memberikan rasa nyaman dan
menunjang proses penyembuhan
Sistem
Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Dalam perkembangannya tindakan pertolongan pertama
diharapkan menjadi bagian dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem
Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi
masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.
Komponen
Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu:
- Akses dan Komunikasi
Masyarakat harus mengetahui kemana
mereka harus meminta bantuan, baik yang umum maupun yang khusus.
- Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua orang boleh
memberikan pertolongan.
Klasifikasi Penolong:
a. Orang Awam
Tidak terlatih atau memiliki sedikit
pengetahuan pertolongan pertama
b. Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI
c. Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus
untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan
- Tansportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi
Dasar Hukum
|
Pasal 531 K U H Pidana
“Barang siapa menyaksikan sendiri ada
orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan
kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan
tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya
dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp
4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP
45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566”
|
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
