Selasa, 03 September 2013
Konservasi Alam
|
|
"Pecinta Alam identik dengan pelestarian alam, tapi nyatanya? justru
bertolak belakang...!!!"
|
|
|
|
Saat ini
keberadaan klub Pecinta alam tumbuh subur di bumi pertiwi ini, seperti jamur
dimusim hujan. Dengan kondisi alam yang begitu mendukung kegiatan tersebut.
Sebuah usaha positif dalam menyalurkan kegiatan tersebut. Namun terbersit ke
khawatiran dengan banyaknya klub/kelompok pecinta alam tersebut. Apalagi bila
ke hadiran klub-klub ini tidak diiringi misi dan visi yang jelas dalam organisasinya.
Lihat saja gunung-gunung di Indonesia, contohnya Gede-Pangrango. Begitu kotor
dan penuh dengan sampah...!
Mereka yang menamakan dirinya pecinta alam seharusnya menjadi ujung tombak dalam pelestarian alam ini bukan justru sebaliknya. Makna pecinta alam dewasa ini sudah jauh dari makna yang sebenarnya.
Pecinta Alam
bukanlah mereka yang yang telah menggapai atap-atap dunia, bukan mereka yang
berhasil melakukan expedisi yang berbahaya, bukan pula mereka yang ahli dalam
mendaki. Tapi mereka adalah orang-orang yang mau menjaga kebersihan
lingkungan dimana mereka berada.
Sudah banyak manusia-manusia yang telah menggapai atap-atap dunia, tapi hanya segelintir orang yang benar-benar sebagai pecinta alam. Semoga kita termasuk segelintir orang yang peduli dengan alam.
Hal.1
|
Konservasi
Konservasi itu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi.
Sedangkan menurut Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang. Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang.
Apabila merujuk pada pengertiannya, konservasi didefinisikan dalam beberapa batasan, sebagai berikut :
1. Konservasi adalah menggunakan sumberdaya alam untuk
memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama
(American Dictionary).
2. Konservasi adalah alokasi sumberdaya alam antar waktu
(generasi) yang optimal secara sosial (Randall, 1982).
3. Konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral
ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan
manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai,
penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan
(IUCN, 1968).
4. Konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh
manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat
diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang (WCS, 1980).
Hal.2
Cagar Alam
Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Adapun Kriteria untuk penunjukkan dan penetapan
sebagai kawasan cagar alam :
1. mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
2. mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
3. mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan
tidak atau belum diganggu manusia;
4. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan
yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami;
5. mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang
keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan atau mempunyai komunitas
tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang
keberadaannya terancam punah.
Pemerintah bertugas mengelola kawasan cagar alam.
Suatu kawasan cagar alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang
disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial
budaya.
Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan. Upaya pengawetan kawasan cagar alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan. Upaya pengawetan kawasan cagar alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
1. perlindungan dan pengamanan kawasan
2. inventarisasi potensi kawasan
3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah :
1. melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
2. memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
3. memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
4. menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan
Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah :
1. melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
2. memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
3. memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
4. menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan
Hal.3
Taman
Nasional adalah kawasan
pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi
yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi alam.
Kriteria
Penetapan Kawasan Taman Nasional (TN) adalah sebagai berikut :
- Kawasan
yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan
proses ekologis secara alami;
- Memiliki
sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun
satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami;
- Memiliki
satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh sebagai pariwisata alam;
- Memiliki
keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembangkan.
- Merupakan
kawasan yang dapat dibagi kedalam Zona Inti, Zona Pemanfaatan, Zona Rimba
dan Zona lain yang karena pertimbangan kepentingan rehabilitasi kawasan,
ketergantungan penduduk sekitar kawasan, dan dalam rangka mendukung upaya
pelestarian sumber daya alam hayati dan kosistemnya, dapat ditetapkan
sebagai zona tersendiri.
Manfaat taman nasional
Pengelolaan taman nasional dapat memberikan manfaat antara lain:
1.
Ekonomi
: Dapat dikembangkan sebagai kawasan yang mempunyai nilai ekonomis, sebagai
contoh potensi terumbu karang merupakan sumber yang memiliki produktivitas dan
keanekaragaman yang tinggi sehingga membantu meningkatkan pendapatan bagi
nelayan, penduduk pesisir bahkan devisa negara.
2.
Ekologi
: Dapat menjaga keseimbangan kehidupan baik biotik maupun abiotik di daratan
maupun perairan.
3.
Estetika
: Memiliki keindahan sebagai obyek wisata alam yang dikembangkan sebagai usaha
pariwisata alam / bahari.
4.
Pendidikan
dan Penelitian : Merupakan obyek dalam pengembangan ilmu pengetahuan,
pendidikan dan penelitian.
5.
Jaminan
Masa Depan : Keanekaragaman sumber daya alam kawasan konservasi baik di darat
maupun di perairan memiliki jaminan untuk dimanfaatkan secara batasan bagi
kehidupan yang lebih baik untuk generasi kini dan yang akan datang.
Kawasan
taman nasional dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan
taman nasionali kelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun
berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan
hal.4
sosial
budaya.
Rencana pengelolaan taman nasional sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Pengelolaan Taman nasional didasarkan atas sistem zonasi, yang dapat dibagi atas :
Rencana pengelolaan taman nasional sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Pengelolaan Taman nasional didasarkan atas sistem zonasi, yang dapat dibagi atas :
1.
Zona
inti
2.
Zona
pemanfaatan
3.
Zona
rimba; dan atau yang ditetapkan Menteri berdasarkan kebutuhan pelestarian
sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Kriteria
zona inti, yaitu :
- mempunyai
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
- mewakili
formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya.
- mempunyai
kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan atau tidak atau
belum diganggu manusia.
- mempunyai
luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang
efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami.
- mempunyai
ciri khas potensinya dan dapat merupakan contoh yang keberadaannya memerlukan
upaya konservasi.
- mempunyai
komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau
yang keberadaannya terancam punah.
Kriteria
zona pemanfaatan, yaitu :
1.
mempunyai
daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu
serta formasi geologinya yang indah dan unik.
2.
mempunyai
luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk
dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam.
3.
kondisi
lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
Kriteria
zona rimba, yaitu :
1.
kawasan
yang ditetapkan mampu mendukung upaya perkembangan dari jenis satwa yang perlu
dilakukan upaya konservasi.
2.
memiliki
keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona
pemanfaatan.
Hal.5
merupakan
tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu.
Upaya pengawetan kawasan taman nasional dilaksanakan sesuai dengan sistem zonasi pengelolaannya:
Upaya pengawetan pada zona inti dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
Upaya pengawetan kawasan taman nasional dilaksanakan sesuai dengan sistem zonasi pengelolaannya:
Upaya pengawetan pada zona inti dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
1.
perlindungan
dan pengamanan.
2.
inventarisasi
potensi kawasan.
3.
penelitian
dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan.
Upaya
pengawetan pada zona pemanfaatan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
1.
perlindungan
dan pengamanan
2.
inventarisasi
potensi kawasan
3.
penelitian
dan pengembangan dalam menunjang pariwisata alam
Upaya
pengawetan pada zona rimba dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
1. perlindungan dan pengamanan
2. inventarisasi potensi kawasan
3. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan
4. pembinaan habitat dan populasi satwa.
Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
1. pembinaan padang rumput
2. pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
3. penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
4. penjarangan populasi satwa
5. penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
6. pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman nasional adalah :
1. merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem
2. merusak keindahan dan gejala alam
3. mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan
4. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana.
Pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Sesuatu kegiatan yang dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan yang berakibat terhadap perubahan fungsi kawasan adalah :
1. perlindungan dan pengamanan
2. inventarisasi potensi kawasan
3. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan
4. pembinaan habitat dan populasi satwa.
Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
1. pembinaan padang rumput
2. pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
3. penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
4. penjarangan populasi satwa
5. penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
6. pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman nasional adalah :
1. merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem
2. merusak keindahan dan gejala alam
3. mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan
4. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana.
Pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Sesuatu kegiatan yang dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan yang berakibat terhadap perubahan fungsi kawasan adalah :
Hal.6
1.
memotong,
memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan.
2.
membawa
alat yang lazim digunakan untuk mengambil, menangkap, berburu, menebang,
merusak, memusnahkan dan mengangkut sumberdaya alam ke dan dari dalam kawasan.
Taman
nasional dapat dimanfaatkan sesuai dengan sistem zonasinya :
Pemanfaatan Zona inti :
Pemanfaatan Zona inti :
1.
penelitian
dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.
2.
ilmu
pengetahuan.
3.
pendidikan.
4.
kegiatan
penunjang budidaya.
Pemanfaatan
zona pemanfaatan :
1.
pariwisata
alam dan rekreasi.
2.
penelitian
dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.
3.
pendidikan
dan atau
4.
kegiatan
penunjang budidaya.
Pemanfaatan
zona rimba :
1.
penelitian
dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.
2.
ilmu
pengetahuan.
3.
pendidikan.
4.
kegiatan
penunjang budidaya.
Hal.7
Suaka Marga Satwa
Kawasan suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas
berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan
hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan
sebagai kawasan suaka margasatwa :
1. merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu
dilakukan upaya konservasinya;
2. merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan
punah;
3. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
4. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan atau
5. mempunyai luasan yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.
Pemerintah bertugas mengelola kawasan suaka
margasatwa. Suatu kawasan suaka margasatwa dikelola berdasarkan satu rencana
pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis,
ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan suaka margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan suaka margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
Rencana pengelolaan suaka margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan suaka margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
1. perlindungan dan pengamanan kawasan.
2. inventarisasi potensi kawasan.
3. enelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
4. pembinaan habitat dan populasi satwa.
Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi
kegiatan :
1. pembinaan padang rumput
2. pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa.
3. penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber
makanan satwa.
4. penjarangan populasi satwa.
5. penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
6. pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Hal.8
Beberapa
kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan
suaka margasatwa alam adalah :
- melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di
dalam kawasan
- memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan
asli ke dalam kawasan
- memotong, merusak, mengambil, menebang, dan
memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
- menggali atau membuat lubang pada tanah yang
mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
- mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau
mengganggu kehidupan
tumbuhan dan satwa.
Larangan juga
berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang
berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti :
1. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan
tanda batas kawasan, atau
2. membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil,
mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan
tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.
Sesuai dengan
fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk :
- penelitian dan pengembangan
- ilmu pengetahuan
- pendidikan
- wisata alam terbatas
- kegiatan penunjang budidaya.
- Kegiatan penelitian di atas, meliputi :
1. penelitian dasar
2. penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya.
Hal.9
Taman Wisata Alam
Kawasan taman
wisata alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama
untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
Adapun kriteria
untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan taman wisata alam :
1. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau
ekosistem gejala alam serta formasi geologi yang menarik;
2. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian
fungsi potensi dan daya atarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi
alam;
3. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya
pengembangan pariwisata alam.
Kawasan taman
wisata alam dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan
taman wisata alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun
berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan taman wisata alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan taman wisata alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
Rencana pengelolaan taman wisata alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan taman wisata alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
1. perlindungan dan pengamanan
2. inventarisasi potensi kawasan
3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pelestarian
potensi
4. pembinaan habitat dan populasi satwa.
Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
1. pembinaan padang rumput
2. pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat
berkubang dan mandi satwa
3. penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan
pohon-pohon sumber makanan satwa
4. penjarangan populasi satwa
5. penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
Hal.10
6.pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman wisata alam adalah :
Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman wisata alam adalah :
- berburu, menebang pohon, mengangkut kayu dan
satwa atau bagian-bagiannya di dalam dan ke luar kawasan, serta
memusnahkan sumberdaya alam di dalam kawasan
- melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan
pencemaran kawasan
- melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan
rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat
persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Sesuai dengan fungsinya, taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk :
1. pariwisata alam dan rekreasi
2. penelitian dan pengembangan (kegiatan pendidikan dapat
berupa karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian serta
peragaan dokumentasi tentang potensi kawasan wisata alam tersebut).
3. pendidikan
4. kegiatan penunjang budaya.
Hal.11
Taman Hutan Raya
Kawasan
Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk
tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli
dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Adapun kriteria
penunjukkan dan penetaan sebagai kawasan taman hutan raya :
1. Merupakan kawasan dengan ciri khas baik asli maupun
buatan baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang
ekosistemnya sudah berubah;
2. Memiliki keindahan alam dan atau gejala alam; dan
3. Mempunyai luas yang cukup yang memungkinkan untuk
pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa baik jenis asli dan atau bukan asli
Kawasan taman
hutan raya dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan
taman wisata alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun
berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan taman hutan raya sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan taman hutan raya dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
Rencana pengelolaan taman hutan raya sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan taman hutan raya dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
1. perlindungan dan pengamanan
2. inventarisasi potensi kawasan
3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pengelolaan
4. pembinaan dan pengembangan tumbuhan dan atau satwa.
Pembinaan dan pengembangan bertujuan untuk koleksi.
Beberapa kegiatan
yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman hutan raya adalah :
1. merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem
2. merusak keindahan dan gejala alam
Hal.12
3. mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan
4. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan
rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat
persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Sesuatu
kegiatan yang dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan yang
berakibat terhadap perubahan fungsi kawasan adalah :
1. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan
tanda batas kawasan
2. membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil,
menangkap, berburu, menebang, merusak, memusnahkan dan mengangkut sumberdaya
alam ke dan dari dalam kawasan.
Sesuai dengan
fungsinya, taman hutan raya dapat dimanfaatkan untuk :
1. penelitian dan pengembangan (kegiatan penelitian
meliputi penelitian dasar dan penelitian untuk menunjang pengelolaan kawasan
tersebut).
2. ilmu pengetahuan
3. pendidikan
4. kegiatan penunjang budidaya
5. pariwisata alam dan rekreasi
6. pelestarian budaya
Hal.13
Taman Berburu
Berburu adalah
menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan
telur-telur dan/atau sarang satwa buru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.13
Tahun 1994 tetantang perburuan satwa buru, jenis kegiatan berburu di Indonesia
digolongkan menjadi :
1. Berburu untuk keperluan olah raga dan trofi.
2. Berburu tradisional
3. Berburu untuk keperluan lain-lain.
Sedangkan berdasarkan tempat/lokasinya dapat dibedakan
menjadi :
1. Taman Buru; Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat
diselenggarakannya perburuan secara teratur.
2. Kebun Buru; adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan
usaha dengan sesuatu alas hak untuk kegiatan perburuan.
3. Areal Buru; adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang didalamnya
terdapat satwa buru, yang dapat diselenggarakan perburuan.
PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI TAMAN BURU
PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI TAMAN BURU
1. Pemburu yang akan melaksanakan kegiatan berburu baik perorangan maupun
menggunakan jasa penyelenggara wisata buru, dapat Iangsung melapor kepada
petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat dengan membawa:
a. akta buru
b. surat izin berburu
c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
a. akta buru
b. surat izin berburu
c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
2. Selanjutnya pemburu dapat Iangsung menuju lokasi taman buru dan melapor
kepada petugas taman buru.
3. Selama pemburu berada di lokasi taman buru harus didampingi oleh pemandu
wisata buru dan wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di
taman buru.
4. Pemburu tidak diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di taman buru
diluar ketentuan yang berlaku yang tercantum di dalam surat izin berburu.
Ketentuan tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin berburu, jenis
satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
5. Setelah selesai berburu, pemburu wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada
petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat untuk metaksanakan
pemeriksaan atas hasil buruan.
6. Hasil buruan yang berupa satwa hidup atau mati atau bagian-bagiannya,
dicatat dan dibuat Iaporannya oleh pemburu dalam bentuk Laporan Hasil Buruan
(LHB) yang diperiksa dan disyahkan oleh petugas Seksi KSDA dan -ditembuskan
kepada pengusaha taman buru.
Hal.14
7. Laporan Hasil Buruan (LHB) tersebut berfungsi sebagai surat keterangan asal
usul satwa atau hasil buruan satwa dan sekaligus dapat berfungsi sebagai surat
izin angkut satwa dan lokasi berburu ke tempat tujuan pemburu terdekat.
8. Apabila pemburu akan membawa hasil buruan tersebut keluar dan tempat
berburu ke propinsi lain, pemburu wajib melapor ke Balal KSDA untuk mendapatkan
surat izin angkut satwa.
9. Apabila hasil buruan satwa tersebut akan dibawa ke luar negeri, pemburu
perlu melapor ke Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi
Pelestarian Alam (PHPA) untuk mendapatkan surat izin angkut satwa ke luar
negeri dan Direktur Jenderal PHPA.
PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI KEBUN BURU
PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI KEBUN BURU
1. Pemburu yang tidak melalui jasa penyelenggara wisata buru maupun pemburu
yang pelaksanaan perburuannya diatur oleh penyelenggara wisata buru yang akan
melaksanakan kegiatan berburu, dapat Iangsung meIipor kepada petugas Seksi KSDA
dan Kepolisian Sektor setempat dengan membawa:
a. akta buru
b. surat izin berburu
c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
a. akta buru
b. surat izin berburu
c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
2. Selanjutnya pemburu dapat Iangsung menuju lokasi kebun buru dan melapor
kepada petugas kebun buru.
3. Selama pemburu berada di lokasi kebun buru harus didampingi oleh pemandu
buru yang telah terdaftar di kebun buru tersebut dan wajib mentaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku di kebun buru.
4. Pemburu tidak diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di kebun buru
diluan ketentuan yang berlaku yang tercantum di dalam surat izin berburu.
Ketentuan tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin benburu, jenis
satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
5. Setelah selesai berburu, pemburu dan petugas pengusaha kebun buru wajib
melaporkan hasil buruan kepada petugas Seksi KSDA setempat untuk dilaksanakan
pemeriksaan atas hasil buruan. Hal.
6. Setelah selesai pemeriksaan atas hasil buruan, pemburu harus membayan
pungutan hasil buruan kepada Pengusaha Kebun Buru, sesuai dengan tarif yang
berlaku.
7. Laporan Hash Buruan (LHB) tersebut berfungsi sebagai surat keterangan asal
usul satwa atau hasil buruan satwa dan sekaligus dapat berfungsi sebagai surat
izin angkut satwa dan lokasi berburu ke tempat tujuan pemburu terdekat.
8. Apabila pemburu akan membawa hasil buruan tensebut dan tempat berburu ke
propinsi lain, pemburu perlu melapor ke Balai KSDA setempat untuk mendapatkan
surat izin angkut satwa.
9. Apabila hasil buruan satwa tersebut akan dibawa ke luar negeni, pemburu
perlu melapor ke Direktorat Jenderal Penlindungan Hutan dan Pelestarian Alam
(PHPA) untuk mendapatkan surat izin angkut satwa ke luar negeri dan Direktur
Jenderal PHPA.
Hal.15
PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI AREAL BURU
1. Pemburu yang akan melaksanakan kegiatan berburu di
areal buru, melapor ke Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat dengan membawa
a. akta buru
b. surat izin berburu
c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
a. akta buru
b. surat izin berburu
c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
2. Selanjutnya pemburu dapat langsung menuju lokasi areal
buru.
3. Selama pemburu benada di lokasi areal buru harus
didampingi oleh pemandu buru dan atau petugas Seksi KSDA setempat dan wajib
mentaati peraturan penundang-undangan yang berlaku di areal buru.
4. Pemburu tidak diperkenankan melakukan kegiatan
perburuan di areal buru diluar ketentuan yang berlaku yang tercantum di dalam
surat izin berburu. Ketentuan tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat
izin berburu, jenis satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
- Setelah selesai berburu, pemburu wajib melaporkan
hasil kegiatannya kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat
Untuk melaksanakan.
Hal.16
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
